Membeli rumah bukan hanya soal membayar harga jualnya. Banyak calon pembeli yang kaget ketika menyadari ada sejumlah biaya tambahan yang harus disiapkan di luar harga properti itu sendiri. Biaya-biaya ini bisa mencapai 5–15% dari harga rumah — angka yang cukup signifikan dan wajib masuk dalam perencanaan keuangan Anda sejak awal.
Artikel ini merinci semua biaya yang perlu disiapkan saat membeli rumah di Indonesia, baik untuk pembelian tunai maupun KPR, agar tidak ada kejutan di meja notaris.
1. Uang Muka (Down Payment / DP)
Jika membeli dengan KPR, Anda wajib menyiapkan uang muka minimal sesuai ketentuan LTV (Loan to Value) Bank Indonesia:
- Rumah tapak tipe ≤70 m²: DP minimum 5% dari harga (untuk debitur tertentu)
- Rumah tapak tipe >70 m²: DP minimum 10–20%
- Apartemen: DP minimum 10–20% tergantung tipe dan status properti
Untuk pembelian tunai keras (cash keras), tidak ada kewajiban DP — Anda membayar harga penuh. Untuk tunai bertahap (cash bertahap ke developer), skema DP dan cicilan disepakati langsung dengan developer.
2. Biaya Notaris / PPAT

Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) menangani pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan proses balik nama sertifikat. Biayanya ditetapkan maksimal berdasarkan nilai transaksi:
- Nilai transaksi ≤Rp500 juta: maks. 1% dari nilai transaksi
- Nilai transaksi Rp500 juta–Rp1 miliar: maks. 0,75%
- Nilai transaksi Rp1–Rp2,5 miliar: maks. 0,5%
- Nilai transaksi >Rp2,5 miliar: maks. 0,25%
Contoh: Rumah senilai Rp800 juta → biaya notaris maks. Rp6 juta (0,75%).
3. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB adalah pajak yang dibayar oleh pembeli saat memperoleh hak atas properti. Besarnya:
BPHTB = 5% × (Harga Beli − NPOPTKP)
NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) bervariasi per kabupaten/kota, umumnya Rp60–80 juta untuk perumahan biasa, dan bisa lebih tinggi untuk daerah tertentu.
Contoh: Rumah Rp800 juta, NPOPTKP Rp60 juta → BPHTB = 5% × Rp740 juta = Rp37 juta
4. PPh Final Penjual (Ditanggung Pembeli?)
PPh Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi sebenarnya adalah kewajiban penjual. Namun dalam praktiknya, sering kali menjadi bahan negosiasi — ada yang ditanggung penjual, ada yang dibagi dua, atau bahkan dibebankan ke pembeli dalam kesepakatan “harga bersih” (nett).
Pastikan sejak awal apakah harga yang disepakati sudah termasuk atau belum termasuk PPh penjual.
5. Biaya Balik Nama Sertifikat
Proses balik nama dari atas nama penjual ke nama pembeli dikenakan biaya resmi di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Biayanya relatif kecil namun wajib:
- Biaya pendaftaran balik nama: Rp50.000 – Rp200.000 (tarif resmi BPN)
- Biaya jasa notaris untuk pengurusan: termasuk dalam biaya notaris di atas
Total waktu proses balik nama: 5–30 hari kerja tergantung kantor BPN setempat.
6. Biaya KPR (Jika Menggunakan Kredit)
Jika membeli dengan KPR, ada biaya-biaya tambahan dari bank:
- Biaya provisi: 0,5–1% dari plafon kredit (biaya pemrosesan KPR)
- Biaya administrasi: Rp500.000 – Rp2.000.000 (flat)
- Biaya appraisal: Rp500.000 – Rp1.500.000 (penilaian properti oleh bank)
- Biaya asuransi jiwa: 0,1–0,3% × plafon × tenor (premi tahunan)
- Biaya asuransi kebakaran: 0,05–0,15% × nilai bangunan per tahun
- Biaya APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan): 0,25% dari nilai HT (biasanya 125% dari plafon)
7. PPN (Untuk Rumah Baru dari Developer)
Pembelian rumah baru dari developer dikenakan PPN sebesar 11% dari harga jual. Namun, untuk rumah dengan harga di bawah batas tertentu (program hunian bersubsidi), ada pembebasan PPN.
Untuk rumah second (bekas), tidak ada PPN.
Simulasi Total Biaya Pembelian Rumah
Skenario: Rumah tapak bekas senilai Rp1 miliar, dibeli dengan KPR 80% (DP 20%), NPOPTKP Rp60 juta.
| Komponen | Estimasi Biaya |
|---|---|
| Harga rumah | Rp1.000.000.000 |
| DP (20%) | Rp200.000.000 |
| BPHTB (5% × Rp940 juta) | Rp47.000.000 |
| Biaya notaris/PPAT (0,5%) | Rp5.000.000 |
| Balik nama BPN | Rp200.000 |
| Biaya KPR (provisi 1% + admin) | Rp9.500.000 |
| APHT (0,25% × Rp1 miliar HT) | Rp2.500.000 |
| Total biaya di luar cicilan | ±Rp264.200.000 |
Sedang mencari properti? Lihat listing di Jakarta, Surabaya, dan Bandung — harga transparan, kontak langsung ke penjual.
Artinya, untuk rumah Rp1 miliar, Anda perlu menyiapkan sekitar Rp264 juta di muka — jauh lebih besar dari sekadar DP 20% (Rp200 juta).
Tips Mempersiapkan Biaya Pembelian Rumah
- Siapkan dana 15–20% di atas DP untuk menutup semua biaya tambahan
- Tanya notaris di awal berapa total biaya yang akan dikeluarkan agar tidak kaget
- Negosiasikan pembagian biaya antara penjual dan pembeli — PPh dan biaya notaris sering bisa dinegosiasi
- Minta rincian biaya KPR dari bank sebelum tanda tangan akad agar transparan
Temukan properti sesuai budget Anda di 30.000+ listing properti di seluruh Indonesia. Tersedia lebih dari 30.000 listing aktif di seluruh Indonesia dengan informasi harga yang transparan.
Temukan properti sesuai budget Anda:
Rumah Dijual Jakarta · Rumah Dijual Surabaya · Rumah Dijual Bandung · Rumah Dijual Bekasi · Rumah Dijual Tangerang · Properti Dijual Bali