Indonesia semakin populer di kalangan ekspatriat dan warga negara asing (WNA) — dari profesional yang bekerja di perusahaan multinasional, digital nomad yang menjadikan Bali sebagai home base, hingga pensiunan mancanegara. Pertanyaan yang paling sering muncul: apakah orang asing boleh membeli properti di Indonesia? Jawabannya: ya, tapi dengan mekanisme dan batasan yang spesifik. Panduan ini menjelaskan aturan lengkapnya.
Dasar Hukum Properti untuk WNA di Indonesia
Regulasi utama yang mengatur kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia:
- UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Dasar hukum agraria yang membatasi kepemilikan tanah oleh non-WNI
- PP No. 18 Tahun 2021: Peraturan pemerintah yang memperbarui aturan kepemilikan oleh orang asing
- Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021: Teknis implementasi kepemilikan hunian bagi orang asing

Jenis Properti yang Bisa Dimiliki WNA
1. Hak Pakai (HP) — Direkomendasikan untuk WNA
Hak Pakai adalah hak yang paling aman dan lazim digunakan oleh WNA di Indonesia:
- Diberikan untuk jangka waktu 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperbarui 30 tahun (total maksimal 80 tahun)
- Bisa untuk rumah tapak atau apartemen
- Bisa dijual, diwariskan, atau dijadikan jaminan KPR
- Berlaku selama WNA masih berdomisili secara sah di Indonesia (visa/izin tinggal aktif)
2. Apartemen/Strata Title dengan Status “Milik” (Hak Milik atas Satuan Rumah Susun)
Khusus untuk apartemen, WNA dapat memiliki unit dengan status hak milik satuan rusun jika:
- Bangunan apartemen berdiri di atas tanah Hak Pakai atau HGB
- Harga minimum sesuai batas yang ditetapkan pemerintah daerah
- WNA memiliki izin tinggal yang sah (KITAS/KITAP)
Batasan Harga Minimum Properti untuk WNA
| Kota/Wilayah | Rumah Tapak (min) | Apartemen (min) |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | Rp 5 miliar | Rp 3 miliar |
| Bali | Rp 2 miliar | Rp 1 miliar |
| Jawa Barat, Jawa Tengah | Rp 1 miliar | Rp 750 juta |
| Sumatera, Kalimantan | Rp 1 miliar | Rp 750 juta |

Mekanisme yang Sering Digunakan WNA
1. Nominee/Pinjam Nama (TIDAK Disarankan)
Praktik memakai nama WNI untuk memiliki properti atas nama WNA secara de facto adalah ilegal dan sangat berisiko. Pemilik nama WNI secara hukum adalah pemilik sesungguhnya dan dapat mengklaim atau menjual properti kapan saja. Hindari opsi ini meskipun masih umum dipraktikkan.
2. Leasehold (Sewa Jangka Panjang)
Alternatif populer terutama di Bali: WNA menyewa properti untuk jangka panjang 25-30 tahun dengan opsi perpanjangan. Secara hukum ini adalah sewa, bukan kepemilikan, tapi memberikan keamanan tempat tinggal jangka panjang dengan investasi yang lebih kecil.
3. Pendirian PT PMA
WNA yang ingin berinvestasi properti untuk tujuan bisnis (vila komersial, apartemen sewa, hotel) dapat mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing). PT PMA dapat memiliki properti dengan status HGB atau Hak Pakai untuk keperluan bisnis.
Proses Pembelian Properti untuk WNA
- Pastikan dokumen izin tinggal sah (KITAS/KITAP aktif)
- Pilih properti yang memenuhi batas harga minimum
- Gunakan notaris PPAT yang berpengalaman dengan transaksi WNA
- Persiapkan dokumen: passport, KITAS/KITAP, NPWP (wajib untuk transaksi properti)
- Penandatanganan PPJB dan AJB di hadapan notaris
- Proses sertifikat Hak Pakai di BPN
Temukan Properti Premium di Rumatemu
Rumatemu memiliki listing properti premium di Jakarta, Bali, Surabaya, dan kota-kota utama Indonesia yang sesuai untuk kebutuhan ekspatriat dan investor asing. Filter berdasarkan harga, lokasi, dan tipe properti untuk menemukan pilihan yang tepat.