Sebelum membeli properti, mengecek keaslian sertifikat tanah adalah langkah wajib yang tidak boleh dilewati. Kabar baiknya, sejak 2021 Kementerian ATR/BPN meluncurkan layanan digital yang memungkinkan pengecekan dilakukan dari smartphone — tanpa harus antre di kantor BPN.
Mengapa Perlu Cek Sertifikat Tanah?
- Memastikan sertifikat asli dan terdaftar di BPN, bukan palsu atau hasil pemalsuan
- Memastikan properti tidak dalam sengketa, blokir, atau sitaan
- Memastikan nama pemilik sesuai dengan penjual
- Memastikan tidak ada hak tanggungan (hipotik) yang belum lunas

Cara 1: Aplikasi Sentuh Tanahku (Resmi BPN)
Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN untuk cek status bidang tanah secara online.
Langkah-langkah:
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
- Registrasi akun dengan NIK dan nomor HP
- Setelah login, pilih menu “Cek Berkas” atau “Info Sertifikat”
- Masukkan nomor sertifikat (SHM/HGB) dan kode wilayah kantor BPN
- Informasi yang muncul: nama pemegang hak, luas, lokasi, dan status (aktif/blokir)
Catatan: Untuk data lengkap termasuk ada/tidaknya hak tanggungan, diperlukan kunjungan langsung ke BPN.
Cara 2: Layanan Online di Website BPN
Kunjungi atrbpn.go.id → menu “Layanan Publik” → “Pengecekan Sertifikat”. Masukkan nomor hak dan kode kantor pertanahan. Tersedia untuk wilayah yang sudah terdigitalisasi.
Cara 3: Pengecekan Langsung di Kantor BPN (Offline)
Untuk pengecekan paling lengkap dan resmi (dibutuhkan sebelum AJB):
- Bawa sertifikat asli ke Kantor BPN sesuai lokasi tanah
- Ambil nomor antrean loket Pengecekan Sertifikat
- Isi formulir dan bayar biaya pengecekan (~Rp 50.000–200.000)
- Petugas akan mencocokkan fisik sertifikat dengan data di sistem BPN
- Hasil: cap dan paraf BPN di sertifikat sebagai bukti telah dicek

Informasi yang Bisa Diketahui dari Pengecekan
| Informasi | Online (Sentuh Tanahku) | Offline (BPN) |
|---|---|---|
| Nama pemegang hak | ✅ Ya | ✅ Ya |
| Luas dan lokasi | ✅ Ya | ✅ Ya |
| Status blokir/sengketa | ✅ Ya | ✅ Ya |
| Hak tanggungan (agunan) | ❌ Tidak | ✅ Ya |
| Bukti resmi (cap BPN) | ❌ Tidak | ✅ Ya |
Tanda-tanda Sertifikat Palsu yang Perlu Diwaspadai
- Kertas terlalu baru atau terlalu mulus untuk usia sertifikat yang diklaim
- Cap dan tanda tangan pejabat BPN terlihat buram atau tidak konsisten
- Nomor sertifikat tidak ditemukan di sistem BPN
- Nama pemilik di sertifikat berbeda dengan KTP penjual (tanpa surat kuasa/akta waris)
- Harga jual jauh di bawah harga pasar tanpa alasan yang masuk akal
Tips Aman Sebelum Beli Properti
- Lakukan pengecekan online sebagai langkah awal, lalu wajib cek offline ke BPN sebelum tanda tangan AJB
- Minta asli sertifikat dipegang notaris selama proses transaksi
- Verifikasi penjual adalah pemilik sah: cocokkan nama di sertifikat dengan KTP
- Jika membeli dari pihak ketiga (bukan pemilik langsung), pastikan ada akta kuasa yang sah
Temukan properti dengan legalitas terjamin dan transparan di Rumatemu.com.