Sebelum membeli properti, mengecek keaslian sertifikat tanah adalah langkah wajib yang tidak boleh dilewati. Kabar baiknya, sejak 2021 Kementerian ATR/BPN meluncurkan layanan digital yang memungkinkan pengecekan dilakukan dari smartphone — tanpa harus antre di kantor BPN.

Mengapa Perlu Cek Sertifikat Tanah?

  • Memastikan sertifikat asli dan terdaftar di BPN, bukan palsu atau hasil pemalsuan
  • Memastikan properti tidak dalam sengketa, blokir, atau sitaan
  • Memastikan nama pemilik sesuai dengan penjual
  • Memastikan tidak ada hak tanggungan (hipotik) yang belum lunas
Aplikasi pengecekan sertifikat tanah di smartphone

Cara 1: Aplikasi Sentuh Tanahku (Resmi BPN)

Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN untuk cek status bidang tanah secara online.

Langkah-langkah:

  1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store
  2. Registrasi akun dengan NIK dan nomor HP
  3. Setelah login, pilih menu “Cek Berkas” atau “Info Sertifikat”
  4. Masukkan nomor sertifikat (SHM/HGB) dan kode wilayah kantor BPN
  5. Informasi yang muncul: nama pemegang hak, luas, lokasi, dan status (aktif/blokir)

Catatan: Untuk data lengkap termasuk ada/tidaknya hak tanggungan, diperlukan kunjungan langsung ke BPN.

Cara 2: Layanan Online di Website BPN

Kunjungi atrbpn.go.id → menu “Layanan Publik” → “Pengecekan Sertifikat”. Masukkan nomor hak dan kode kantor pertanahan. Tersedia untuk wilayah yang sudah terdigitalisasi.

Cara 3: Pengecekan Langsung di Kantor BPN (Offline)

Untuk pengecekan paling lengkap dan resmi (dibutuhkan sebelum AJB):

  1. Bawa sertifikat asli ke Kantor BPN sesuai lokasi tanah
  2. Ambil nomor antrean loket Pengecekan Sertifikat
  3. Isi formulir dan bayar biaya pengecekan (~Rp 50.000–200.000)
  4. Petugas akan mencocokkan fisik sertifikat dengan data di sistem BPN
  5. Hasil: cap dan paraf BPN di sertifikat sebagai bukti telah dicek
Kantor BPN dan proses pengecekan sertifikat tanah

Informasi yang Bisa Diketahui dari Pengecekan

Informasi Online (Sentuh Tanahku) Offline (BPN)
Nama pemegang hak ✅ Ya ✅ Ya
Luas dan lokasi ✅ Ya ✅ Ya
Status blokir/sengketa ✅ Ya ✅ Ya
Hak tanggungan (agunan) ❌ Tidak ✅ Ya
Bukti resmi (cap BPN) ❌ Tidak ✅ Ya

Tanda-tanda Sertifikat Palsu yang Perlu Diwaspadai

  • Kertas terlalu baru atau terlalu mulus untuk usia sertifikat yang diklaim
  • Cap dan tanda tangan pejabat BPN terlihat buram atau tidak konsisten
  • Nomor sertifikat tidak ditemukan di sistem BPN
  • Nama pemilik di sertifikat berbeda dengan KTP penjual (tanpa surat kuasa/akta waris)
  • Harga jual jauh di bawah harga pasar tanpa alasan yang masuk akal

Tips Aman Sebelum Beli Properti

  1. Lakukan pengecekan online sebagai langkah awal, lalu wajib cek offline ke BPN sebelum tanda tangan AJB
  2. Minta asli sertifikat dipegang notaris selama proses transaksi
  3. Verifikasi penjual adalah pemilik sah: cocokkan nama di sertifikat dengan KTP
  4. Jika membeli dari pihak ketiga (bukan pemilik langsung), pastikan ada akta kuasa yang sah

Temukan properti dengan legalitas terjamin dan transparan di Rumatemu.com.

Blog Lainnya

Jual atau sewakan properti Anda lebih cepat dan muda deng Rumatemu sekarang!

Jual rumah, ruko, atau apartemen lebih cepat dan mudah — jangkau ribuan calon pembeli di seluruh Indonesia dengan Rumatemu.