Memiliki rumah bukan hanya tempat tinggal — properti bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal saat Anda membutuhkan dana cepat. Menggadaikan sertifikat rumah ke bank adalah salah satu cara mendapat kredit dengan bunga paling rendah dibanding produk pinjaman tanpa agunan.

Jenis Kredit dengan Jaminan Sertifikat Rumah

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Multiguna / Cash Out Refinancing

Anda sudah punya rumah lunas atau KPR hampir selesai, lalu mengajukan pinjaman baru dengan menjadikan properti tersebut sebagai agunan. Dana bisa digunakan untuk keperluan apapun.

  • Plafon: Sampai 70–80% dari nilai appraisal properti
  • Bunga: 8–12% per tahun (setara KPR reguler)
  • Tenor: 5–20 tahun

2. Kredit Multi Guna (KMG) dengan Agunan Properti

Produk kredit serbaguna yang dijamin dengan properti. Tersedia di hampir semua bank besar.

Proses pengajuan kredit dengan jaminan sertifikat rumah di bank

3. Kredit Agunan Rumah (KAR)

Nama bervariasi per bank: BTN menyebutnya Kredit Agunan Rumah, BCA menyebutnya KPR Refinancing, BRI dan BNI punya produk serupa. Intinya sama: pinjaman tunai dengan jaminan sertifikat properti.

Syarat Umum Gadai Sertifikat Rumah di Bank 2026

  • WNI, usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Sertifikat properti atas nama pemohon (atau pasangan) — SHM lebih mudah, HGB bisa tapi ada pembatasan
  • Penghasilan tetap atau usaha yang bisa dibuktikan
  • Rasio cicilan terhadap penghasilan ≤ 35–40%
  • Riwayat kredit bersih (SLIK OJK)
  • Properti dalam kondisi baik dan mudah dipasarkan (tidak di lokasi terpencil)

Dokumen yang Diperlukan

  • KTP, KK, Akta Nikah (jika sudah menikah)
  • Sertifikat tanah asli (SHM/HGB)
  • IMB / PBG
  • Bukti bayar PBB terbaru
  • Slip gaji 3 bulan terakhir / laporan keuangan usaha
  • Rekening koran 3 bulan terakhir
  • NPWP
Dokumen sertifikat tanah dan KTP untuk pengajuan kredit agunan

Proses Gadai Sertifikat ke Bank

  1. Konsultasi awal: Datang ke bank, konsultasikan kebutuhan dan tanyakan estimasi plafon berdasarkan nilai properti
  2. Pengajuan aplikasi: Isi formulir dan serahkan dokumen persyaratan
  3. Appraisal properti: Bank mengirim penilai (appraisor) untuk menentukan nilai pasar properti — biaya Rp 500rb–2 juta, ditanggung pemohon
  4. Analisa kredit: Bank menganalisa kemampuan bayar dan risiko — 5–14 hari kerja
  5. SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit): Dikeluarkan jika disetujui
  6. Akad kredit di notaris: Penandatanganan perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
  7. Dana cair: Transfer ke rekening pemohon setelah proses notaris selesai

Perbandingan Bunga: Gadai Properti vs Pinjaman Lain

Produk Pinjaman Bunga Per Tahun
Kredit agunan properti (bank) 8–12%
KTA (Kredit Tanpa Agunan) 15–24%
Kartu kredit 24–26%
Pinjol fintech (legal, terdaftar OJK) 18–36%
Gadai di Pegadaian 12–18%

Risiko yang Perlu Dipahami

  • Gagal bayar = properti disita: Bank berhak mengeksekusi Hak Tanggungan jika kredit macet. Ini risiko terbesar yang harus benar-benar diperhitungkan
  • Biaya awal cukup besar: Appraisal + notaris + asuransi bisa mencapai Rp 5–15 juta di luar cicilan pertama
  • Proses lama: 2–4 minggu, tidak cocok untuk kebutuhan dana sangat mendesak

Cari properti bernilai tinggi yang bisa menjadi aset dan agunan? Temukan pilihan terbaik di Rumatemu.com.

Blog Lainnya

Jual atau sewakan properti Anda lebih cepat dan muda deng Rumatemu sekarang!

Jual rumah, ruko, atau apartemen lebih cepat dan mudah — jangkau ribuan calon pembeli di seluruh Indonesia dengan Rumatemu.