Membeli rumah bukan hanya soal lokasi dan harga, tetapi juga soal keamanan hukum. Banyak pembeli yang mengalami kerugian karena mengabaikan aspek legalitas.

1. Pastikan Sertifikat Asli dan Valid

Periksa keaslian sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jangan hanya percaya pada fotokopi.

2. Pastikan Tidak dalam Sengketa

Cari tahu apakah properti tersebut sedang dalam masalah hukum atau sengketa keluarga.

3. Periksa IMB / PBG

IMB (sekarang PBG) adalah izin resmi mendirikan bangunan. Tanpa dokumen ini, properti bisa dianggap ilegal.

4. Akses Jalan yang Legal

Pastikan properti memiliki akses jalan yang sah dan tidak bermasalah dengan pihak lain.

5. Cek Status Hutang Properti

Beberapa properti masih menjadi jaminan bank. Pastikan statusnya sudah bersih sebelum membeli.

Kesimpulan

Melakukan pengecekan legalitas memang memakan waktu, tetapi langkah ini sangat penting untuk menghindari risiko besar di masa depan.

Paling Disukai

Jual atau sewakan properti Anda lebih cepat dan muda deng Rumatemu sekarang!

Jual rumah, ruko, atau apartemen lebih cepat dan mudah — jangkau ribuan calon pembeli di seluruh Indonesia dengan Rumatemu.