Sertifikat properti adalah dokumen legal paling penting dalam transaksi jual beli properti di Indonesia. Banyak calon pembeli yang masih bingung dengan berbagai jenis sertifikat dan implikasinya. Artikel ini membahas secara lengkap perbedaan SHM, SHGB, AJB, dan HGB agar Anda dapat membuat keputusan pembelian yang lebih cerdas.

Sertifikat Hak Milik (SHM) — Dokumen Properti Terkuat

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas properti tanpa batas waktu. Berikut karakteristik utama SHM:

  • Berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan
  • Tidak memerlukan perpanjangan seperti SHGB
  • Dapat dijadikan agunan KPR dengan nilai yang lebih tinggi
  • Hanya bisa dimiliki oleh WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Nilai jual kembali lebih tinggi dibanding properti SHGB

Properti dengan SHM sangat direkomendasikan untuk pembelian jangka panjang, baik untuk hunian maupun investasi. Sebagian besar perumahan di kawasan BSD, Alam Sutera, dan Serpong sudah menggunakan SHM.

Dokumen sertifikat properti Indonesia
Memahami jenis sertifikat properti adalah kunci transaksi yang aman

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) — Pilihan untuk Apartemen

SHGB adalah sertifikat yang memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain. Karakteristik SHGB:

  • Berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun berikutnya
  • Umum digunakan untuk apartemen dan properti komersial
  • Bisa dimiliki oleh WNI maupun badan hukum Indonesia
  • Dapat dikonversi menjadi SHM untuk tanah
  • Nilai jual sedikit lebih rendah dibanding SHM

Sebagian besar apartemen di PIK 2, Kelapa Gading, dan Bintaro menggunakan SHGB karena sifat kepemilikan strata title-nya.

Akta Jual Beli (AJB) — Bukti Transaksi Peralihan Hak

AJB bukan sertifikat kepemilikan melainkan dokumen yang membuktikan telah terjadinya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). AJB harus segera ditindaklanjuti dengan balik nama sertifikat ke atas nama pembeli baru. Properti yang hanya memiliki AJB tanpa sertifikat asli perlu diwaspadai dan diproses lebih lanjut ke BPN.

Hak Guna Bangunan (HGB) — Sebelum Menjadi SHGB

HGB adalah hak yang diberikan untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Bedanya dengan SHGB: HGB biasanya merujuk pada hak yang belum diterbitkan dalam bentuk sertifikat resmi (belum disertifikasi). Proses konversi HGB menjadi SHGB dilakukan di kantor BPN setempat.

Proses pengurusan sertifikat properti
Pastikan semua dokumen legal properti lengkap sebelum melakukan transaksi

Tips Memeriksa Keaslian Sertifikat Properti

  • Cek di BPN: Lakukan pengecekan sertifikat di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku
  • Perhatikan nomor sertifikat: Pastikan nomor dan data sesuai dengan yang tertera di database BPN
  • Gunakan PPAT terpercaya: Selalu gunakan PPAT atau notaris resmi dalam setiap transaksi properti
  • Hindari properti bermasalah: Waspada jika penjual menolak pengecekan sertifikat ke BPN

Proses Balik Nama Sertifikat

Setelah transaksi jual beli, proses balik nama sertifikat harus segera dilakukan. Biaya balik nama berkisar 0,5–1% dari nilai transaksi, ditambah PPh penjual (2,5%) dan BPHTB pembeli (5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP). Proses ini biasanya memakan waktu 30–60 hari di kantor BPN.

Temukan properti dengan sertifikat jelas dan terpercaya di rumatemu.com. Setiap listing dilengkapi informasi detail termasuk jenis sertifikat untuk memudahkan keputusan pembelian Anda.

Blog Lainnya

Jual atau sewakan properti Anda lebih cepat dan muda deng Rumatemu sekarang!

Jual rumah, ruko, atau apartemen lebih cepat dan mudah — jangkau ribuan calon pembeli di seluruh Indonesia dengan Rumatemu.