Sejak 2021, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 16/2021. Jika Anda berencana membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan, PBG adalah dokumen wajib yang harus diurus terlebih dahulu.
Apa Itu PBG dan Mengapa Wajib?
PBG adalah persetujuan yang diberikan pemerintah kepada pemilik atau pengguna bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. Tanpa PBG:
- Bangunan bisa disegel atau diperintahkan dibongkar oleh Pemda
- Tidak bisa mengajukan KPR atau kredit konstruksi dari bank
- Kesulitan dalam proses jual beli properti
- Tidak bisa mendaftarkan SHM atas bangunan baru

Perbedaan PBG vs IMB
| Aspek | IMB (lama) | PBG (baru) |
|---|---|---|
| Dasar hukum | UU No. 28/2002 | UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) |
| Sifat | Izin (harus disetujui dulu) | Persetujuan (berbasis standar teknis) |
| Pengajuan | Manual ke DPMPTSP | Online via SIMBG (simbg.pu.go.id) |
| Waktu proses | 1–6 bulan (bervariasi) | 28 hari kerja (standar nasional) |
| Status IMB lama | — | Tetap berlaku, tidak perlu diubah |
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus PBG
Bangunan Rumah Tinggal (1–2 lantai):
- KTP pemilik
- Sertifikat tanah (SHM/HGB) atau bukti kepemilikan tanah yang sah
- Gambar rencana teknis bangunan (denah, tampak, potongan) — dibuat oleh profesional terlisensi (Arsitek/Ahli Teknik)
- Dokumen persetujuan lingkungan (untuk bangunan di kawasan tertentu)
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan) untuk rumah tinggal
Bangunan Komersial atau Lebih dari 2 Lantai:
Memerlukan dokumen tambahan: studi kelayakan, analisa dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), dokumen sistem proteksi kebakaran, dan lainnya sesuai fungsi bangunan.
Prosedur Mengurus PBG via SIMBG
- Akses simbg.pu.go.id dan buat akun dengan NIK + email
- Pilih jenis permohonan: PBG Baru / Perubahan / Renovasi
- Isi data bangunan: lokasi, fungsi, luas, jumlah lantai
- Upload dokumen: KTP, sertifikat tanah, gambar teknis
- Verifikasi oleh sistem: Pengecekan otomatis kesesuaian dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
- Pemeriksaan teknis oleh TPA (Tim Profesi Ahli) atau TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) — maksimal 28 hari kerja
- Pembayaran retribusi (jika ada) via virtual account
- PBG terbit dan dapat diunduh dari sistem SIMBG

Biaya Retribusi PBG
Besaran retribusi PBG ditetapkan oleh Peraturan Daerah masing-masing. Formula umum:
Retribusi = Luas Bangunan × Indeks Terintegrasi × Harga Satuan Retribusi
Sebagai gambaran, untuk rumah tinggal sederhana luas 100 m² di Jakarta, retribusi PBG biasanya berkisar Rp 1–5 juta. Daerah lain bervariasi. Cek Perda setempat atau tanyakan ke DPMPTSP.
Kapan PBG Diperlukan?
- Mendirikan bangunan baru di atas tanah kosong
- Menambah lantai bangunan yang sudah ada
- Renovasi yang mengubah fungsi atau struktur bangunan
- Membuat kolam renang, pagar permanen, atau bangunan permanen lainnya di atas tanah
Renovasi kecil seperti cat ulang, ganti lantai, atau perbaikan tanpa mengubah struktur umumnya tidak memerlukan PBG baru.
Sanksi Jika Tidak Punya PBG
Berdasarkan PP 16/2021, pemerintah daerah berwenang menerbitkan perintah pembongkaran untuk bangunan tanpa PBG. Selain itu, denda administratif bisa dikenakan. Lebih penting: properti tanpa PBG sangat sulit dijual atau dijadikan agunan bank.
Cari properti yang sudah dilengkapi dokumen lengkap termasuk PBG di Rumatemu.com.