Sejak 2021, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 16/2021. Jika Anda berencana membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan, PBG adalah dokumen wajib yang harus diurus terlebih dahulu.

Apa Itu PBG dan Mengapa Wajib?

PBG adalah persetujuan yang diberikan pemerintah kepada pemilik atau pengguna bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. Tanpa PBG:

  • Bangunan bisa disegel atau diperintahkan dibongkar oleh Pemda
  • Tidak bisa mengajukan KPR atau kredit konstruksi dari bank
  • Kesulitan dalam proses jual beli properti
  • Tidak bisa mendaftarkan SHM atas bangunan baru
Proses pengurusan dokumen perizinan bangunan gedung

Perbedaan PBG vs IMB

Aspek IMB (lama) PBG (baru)
Dasar hukum UU No. 28/2002 UU No. 11/2020 (Cipta Kerja)
Sifat Izin (harus disetujui dulu) Persetujuan (berbasis standar teknis)
Pengajuan Manual ke DPMPTSP Online via SIMBG (simbg.pu.go.id)
Waktu proses 1–6 bulan (bervariasi) 28 hari kerja (standar nasional)
Status IMB lama Tetap berlaku, tidak perlu diubah

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus PBG

Bangunan Rumah Tinggal (1–2 lantai):

  • KTP pemilik
  • Sertifikat tanah (SHM/HGB) atau bukti kepemilikan tanah yang sah
  • Gambar rencana teknis bangunan (denah, tampak, potongan) — dibuat oleh profesional terlisensi (Arsitek/Ahli Teknik)
  • Dokumen persetujuan lingkungan (untuk bangunan di kawasan tertentu)
  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan) untuk rumah tinggal

Bangunan Komersial atau Lebih dari 2 Lantai:

Memerlukan dokumen tambahan: studi kelayakan, analisa dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), dokumen sistem proteksi kebakaran, dan lainnya sesuai fungsi bangunan.

Prosedur Mengurus PBG via SIMBG

  1. Akses simbg.pu.go.id dan buat akun dengan NIK + email
  2. Pilih jenis permohonan: PBG Baru / Perubahan / Renovasi
  3. Isi data bangunan: lokasi, fungsi, luas, jumlah lantai
  4. Upload dokumen: KTP, sertifikat tanah, gambar teknis
  5. Verifikasi oleh sistem: Pengecekan otomatis kesesuaian dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
  6. Pemeriksaan teknis oleh TPA (Tim Profesi Ahli) atau TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) — maksimal 28 hari kerja
  7. Pembayaran retribusi (jika ada) via virtual account
  8. PBG terbit dan dapat diunduh dari sistem SIMBG
Gambar denah arsitektur untuk pengajuan PBG bangunan gedung

Biaya Retribusi PBG

Besaran retribusi PBG ditetapkan oleh Peraturan Daerah masing-masing. Formula umum:

Retribusi = Luas Bangunan × Indeks Terintegrasi × Harga Satuan Retribusi

Sebagai gambaran, untuk rumah tinggal sederhana luas 100 m² di Jakarta, retribusi PBG biasanya berkisar Rp 1–5 juta. Daerah lain bervariasi. Cek Perda setempat atau tanyakan ke DPMPTSP.

Kapan PBG Diperlukan?

  • Mendirikan bangunan baru di atas tanah kosong
  • Menambah lantai bangunan yang sudah ada
  • Renovasi yang mengubah fungsi atau struktur bangunan
  • Membuat kolam renang, pagar permanen, atau bangunan permanen lainnya di atas tanah

Renovasi kecil seperti cat ulang, ganti lantai, atau perbaikan tanpa mengubah struktur umumnya tidak memerlukan PBG baru.

Sanksi Jika Tidak Punya PBG

Berdasarkan PP 16/2021, pemerintah daerah berwenang menerbitkan perintah pembongkaran untuk bangunan tanpa PBG. Selain itu, denda administratif bisa dikenakan. Lebih penting: properti tanpa PBG sangat sulit dijual atau dijadikan agunan bank.

Cari properti yang sudah dilengkapi dokumen lengkap termasuk PBG di Rumatemu.com.

Blog Lainnya

Jual atau sewakan properti Anda lebih cepat dan muda deng Rumatemu sekarang!

Jual rumah, ruko, atau apartemen lebih cepat dan mudah — jangkau ribuan calon pembeli di seluruh Indonesia dengan Rumatemu.