Over kredit rumah adalah pengalihan kewajiban cicilan KPR dari pemilik pertama ke pembeli baru. Populer karena harga lebih terjangkau dan unit siap huni. Tapi ada risiko yang harus dipahami.
Dua Jenis Over Kredit
Resmi via Bank: Aman secara hukum, sertifikat pindah nama. Proses 2–4 bulan.
Bawah Tangan: Lebih cepat, tapi risiko sangat tinggi — tidak ada kepastian hukum bagi pembeli. Tidak direkomendasikan.

Langkah Over Kredit Resmi
- Survei dan negosiasi harga dengan penjual
- Cek kondisi KPR: sisa hutang, tenor, riwayat pembayaran (pastikan tidak ada tunggakan)
- Kunjungi bank bersama penjual, ajukan alih debitur
- Lewati penilaian kredit oleh bank
- Tanda tangan akad kredit baru atas nama pembeli
- Balik nama sertifikat via PPAT/notaris
Biaya yang Disiapkan
- Selisih harga pasar − sisa KPR (dibayar ke penjual)
- Biaya admin bank: Rp 1–3 juta
- BPHTB: 5% dari harga transaksi minus NJOPTKP
- Biaya notaris/PPAT: 0,5–1% dari nilai transaksi

Checklist Kritis Sebelum Over Kredit
- ✅ Status sertifikat: SHM lebih aman dari HGB
- ✅ Tidak ada tunggakan cicilan atau denda di bank
- ✅ Tidak ada sengketa hukum atas properti
- ✅ IMB/PBG sesuai kondisi bangunan aktual
- ✅ PBB, listrik, air tidak menunggak
Temukan properti over kredit dan listing terpercaya di Rumatemu.com.