Over kredit rumah adalah pengalihan kewajiban cicilan KPR dari pemilik pertama ke pembeli baru. Populer karena harga lebih terjangkau dan unit siap huni. Tapi ada risiko yang harus dipahami.

Dua Jenis Over Kredit

Resmi via Bank: Aman secara hukum, sertifikat pindah nama. Proses 2–4 bulan.
Bawah Tangan: Lebih cepat, tapi risiko sangat tinggi — tidak ada kepastian hukum bagi pembeli. Tidak direkomendasikan.

Proses over kredit rumah antara penjual dan pembeli

Langkah Over Kredit Resmi

  1. Survei dan negosiasi harga dengan penjual
  2. Cek kondisi KPR: sisa hutang, tenor, riwayat pembayaran (pastikan tidak ada tunggakan)
  3. Kunjungi bank bersama penjual, ajukan alih debitur
  4. Lewati penilaian kredit oleh bank
  5. Tanda tangan akad kredit baru atas nama pembeli
  6. Balik nama sertifikat via PPAT/notaris

Biaya yang Disiapkan

  • Selisih harga pasar − sisa KPR (dibayar ke penjual)
  • Biaya admin bank: Rp 1–3 juta
  • BPHTB: 5% dari harga transaksi minus NJOPTKP
  • Biaya notaris/PPAT: 0,5–1% dari nilai transaksi
Dokumen over kredit rumah di notaris

Checklist Kritis Sebelum Over Kredit

  • ✅ Status sertifikat: SHM lebih aman dari HGB
  • ✅ Tidak ada tunggakan cicilan atau denda di bank
  • ✅ Tidak ada sengketa hukum atas properti
  • ✅ IMB/PBG sesuai kondisi bangunan aktual
  • ✅ PBB, listrik, air tidak menunggak

Temukan properti over kredit dan listing terpercaya di Rumatemu.com.

Blog Lainnya

Jual atau sewakan properti Anda lebih cepat dan muda deng Rumatemu sekarang!

Jual rumah, ruko, atau apartemen lebih cepat dan mudah — jangkau ribuan calon pembeli di seluruh Indonesia dengan Rumatemu.