Pajak dalam transaksi jual beli properti sering mengejutkan pembeli/penjual pertama kali. Siapkan anggaran tambahan 5–15% dari harga properti untuk menutup semua komponen pajak dan biaya administrasi.

Pajak Penjual: PPh Final 2,5%

Penjual wajib bayar PPh Final 2,5% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang lebih tinggi), berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016.

Contoh: Harga jual Rp 800 juta → PPh = 2,5% × Rp 800 juta = Rp 20 juta

Ilustrasi pajak transaksi properti Indonesia

Pajak Pembeli: BPHTB 5%

BPHTB = 5% × (Harga Transaksi − NJOPTKP)

NJOPTKP berbeda per daerah. DKI Jakarta: Rp 80 juta.

Contoh Jakarta: 5% × (Rp 800 juta − Rp 80 juta) = Rp 36 juta

PPN 11% hanya berlaku untuk properti baru dari developer (properti second umumnya tidak kena PPN).

Proses balik nama sertifikat properti di notaris

Biaya Notaris/PPAT

  • Akta Jual Beli (AJB): 0,5–1% dari nilai transaksi
  • Biaya balik nama BPN: Rp 200.000–500.000
  • Pengecekan sertifikat: Rp 50.000–150.000

Ringkasan untuk Properti Rp 800 Juta di Jakarta

Komponen Ditanggung Besaran
PPh Final 2,5% Penjual Rp 20 juta
BPHTB 5% Pembeli Rp 36 juta
Biaya Notaris ~0,75% Pembeli Rp 6 juta

Tips Hemat Biaya

  • Manfaatkan fasilitas PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk properti baru yang masuk program
  • Negosiasikan siapa yang menanggung biaya notaris
  • Cek NJOPTKP di daerah Anda — semakin tinggi NJOPTKP, semakin kecil BPHTB

Temukan properti impian Anda di Rumatemu.com — marketplace properti terpercaya Indonesia.

Blog Lainnya

Jual atau sewakan properti Anda lebih cepat dan muda deng Rumatemu sekarang!

Jual rumah, ruko, atau apartemen lebih cepat dan mudah — jangkau ribuan calon pembeli di seluruh Indonesia dengan Rumatemu.