Pajak dalam transaksi jual beli properti sering mengejutkan pembeli/penjual pertama kali. Siapkan anggaran tambahan 5–15% dari harga properti untuk menutup semua komponen pajak dan biaya administrasi.
Pajak Penjual: PPh Final 2,5%
Penjual wajib bayar PPh Final 2,5% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang lebih tinggi), berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016.
Contoh: Harga jual Rp 800 juta → PPh = 2,5% × Rp 800 juta = Rp 20 juta

Pajak Pembeli: BPHTB 5%
BPHTB = 5% × (Harga Transaksi − NJOPTKP)
NJOPTKP berbeda per daerah. DKI Jakarta: Rp 80 juta.
Contoh Jakarta: 5% × (Rp 800 juta − Rp 80 juta) = Rp 36 juta
PPN 11% hanya berlaku untuk properti baru dari developer (properti second umumnya tidak kena PPN).

Biaya Notaris/PPAT
- Akta Jual Beli (AJB): 0,5–1% dari nilai transaksi
- Biaya balik nama BPN: Rp 200.000–500.000
- Pengecekan sertifikat: Rp 50.000–150.000
Ringkasan untuk Properti Rp 800 Juta di Jakarta
| Komponen | Ditanggung | Besaran |
|---|---|---|
| PPh Final 2,5% | Penjual | Rp 20 juta |
| BPHTB 5% | Pembeli | Rp 36 juta |
| Biaya Notaris ~0,75% | Pembeli | Rp 6 juta |
Tips Hemat Biaya
- Manfaatkan fasilitas PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk properti baru yang masuk program
- Negosiasikan siapa yang menanggung biaya notaris
- Cek NJOPTKP di daerah Anda — semakin tinggi NJOPTKP, semakin kecil BPHTB
Temukan properti impian Anda di Rumatemu.com — marketplace properti terpercaya Indonesia.