Membeli atau menjual rumah bukan hanya soal harga properti — ada serangkaian biaya notaris dan pajak yang wajib Anda perhitungkan. Tanpa perencanaan yang tepat, biaya tambahan ini bisa mengejutkan dan mengacaukan anggaran Anda.
Biaya-Biaya yang Timbul Saat Jual Beli Rumah
Secara umum, biaya transaksi properti terbagi menjadi biaya yang ditanggung penjual dan pembeli.

Biaya yang Ditanggung Penjual
1. PPh (Pajak Penghasilan) — 2,5% dari harga jual
Penjual wajib membayar PPh final sebesar 2,5% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang lebih tinggi). Pajak ini dibayar ke kas negara sebelum AJB ditandatangani.
Contoh: Rumah dijual Rp 800 juta → PPh = Rp 20 juta
2. Biaya Pelunasan KPR (jika ada)
Jika rumah masih dalam cicilan KPR, penjual harus melunasi sisa pokok dan penalty pelunasan awal (biasanya 1–3% dari sisa pokok).
Biaya yang Ditanggung Pembeli
1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) — 5%
Formula: 5% × (Harga Beli − NPOPTKP)
NPOPTKP bervariasi per kota (Jakarta: Rp 80 juta, daerah lain: Rp 60–80 juta).
Contoh: Beli Rp 800 juta, NPOPTKP Rp 80 juta → BPHTB = 5% × Rp 720 juta = Rp 36 juta
2. Biaya AJB (Akta Jual Beli) — Maks 1% dari harga transaksi
Biaya ini dibayarkan kepada PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Tarifnya diatur Pemerintah, maksimal 1% dari nilai transaksi.
Contoh: Transaksi Rp 800 juta → Biaya AJB maks Rp 8 juta
3. Biaya Balik Nama Sertifikat
Biaya resmi di BPN berkisar Rp 50.000–Rp 500.000 tergantung luas tanah. Namun, total biaya termasuk jasa notaris/PPAT untuk pengurusan bisa mencapai Rp 1–5 juta.
4. Biaya Pengecekan Sertifikat
Sekitar Rp 50.000–Rp 200.000 untuk verifikasi keaslian sertifikat di BPN.

Ringkasan Biaya: Simulasi Pembelian Rp 800 Juta
| Jenis Biaya | Ditanggung | Estimasi |
|---|---|---|
| PPh 2,5% | Penjual | Rp 20.000.000 |
| BPHTB 5% | Pembeli | Rp 36.000.000 |
| Biaya AJB (maks 1%) | Pembeli | Rp 8.000.000 |
| Balik nama BPN | Pembeli | Rp 1.000.000 |
| Pengecekan sertifikat | Pembeli | Rp 200.000 |
| Total biaya pembeli | Pembeli | ±Rp 45.200.000 |
Tips Menghemat Biaya Notaris
- Bandingkan tarif 2–3 notaris/PPAT di area yang sama sebelum memutuskan
- Negosiasinya legal — tarif 1% adalah maksimum, bukan patokan wajib
- Siapkan semua dokumen lengkap untuk menghindari biaya revisi tambahan
- Manfaatkan konsultan properti atau agen terpercaya yang bisa merekomendasikan PPAT berpengalaman
Ingin tahu estimasi biaya lebih akurat untuk properti yang Anda incar? Cari dan konsultasikan langsung di Rumatemu.com.