Membeli atau menjual rumah bukan hanya soal harga properti — ada serangkaian biaya notaris dan pajak yang wajib Anda perhitungkan. Tanpa perencanaan yang tepat, biaya tambahan ini bisa mengejutkan dan mengacaukan anggaran Anda.

Biaya-Biaya yang Timbul Saat Jual Beli Rumah

Secara umum, biaya transaksi properti terbagi menjadi biaya yang ditanggung penjual dan pembeli.

Dokumen perjanjian jual beli rumah ditandatangani notaris

Biaya yang Ditanggung Penjual

1. PPh (Pajak Penghasilan) — 2,5% dari harga jual

Penjual wajib membayar PPh final sebesar 2,5% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang lebih tinggi). Pajak ini dibayar ke kas negara sebelum AJB ditandatangani.

Contoh: Rumah dijual Rp 800 juta → PPh = Rp 20 juta

2. Biaya Pelunasan KPR (jika ada)

Jika rumah masih dalam cicilan KPR, penjual harus melunasi sisa pokok dan penalty pelunasan awal (biasanya 1–3% dari sisa pokok).

Biaya yang Ditanggung Pembeli

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) — 5%

Formula: 5% × (Harga Beli − NPOPTKP)

NPOPTKP bervariasi per kota (Jakarta: Rp 80 juta, daerah lain: Rp 60–80 juta).

Contoh: Beli Rp 800 juta, NPOPTKP Rp 80 juta → BPHTB = 5% × Rp 720 juta = Rp 36 juta

2. Biaya AJB (Akta Jual Beli) — Maks 1% dari harga transaksi

Biaya ini dibayarkan kepada PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Tarifnya diatur Pemerintah, maksimal 1% dari nilai transaksi.

Contoh: Transaksi Rp 800 juta → Biaya AJB maks Rp 8 juta

3. Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya resmi di BPN berkisar Rp 50.000–Rp 500.000 tergantung luas tanah. Namun, total biaya termasuk jasa notaris/PPAT untuk pengurusan bisa mencapai Rp 1–5 juta.

4. Biaya Pengecekan Sertifikat

Sekitar Rp 50.000–Rp 200.000 untuk verifikasi keaslian sertifikat di BPN.

Properti dan dokumen kepemilikan rumah 2026

Ringkasan Biaya: Simulasi Pembelian Rp 800 Juta

Jenis Biaya Ditanggung Estimasi
PPh 2,5% Penjual Rp 20.000.000
BPHTB 5% Pembeli Rp 36.000.000
Biaya AJB (maks 1%) Pembeli Rp 8.000.000
Balik nama BPN Pembeli Rp 1.000.000
Pengecekan sertifikat Pembeli Rp 200.000
Total biaya pembeli Pembeli ±Rp 45.200.000

Tips Menghemat Biaya Notaris

  • Bandingkan tarif 2–3 notaris/PPAT di area yang sama sebelum memutuskan
  • Negosiasinya legal — tarif 1% adalah maksimum, bukan patokan wajib
  • Siapkan semua dokumen lengkap untuk menghindari biaya revisi tambahan
  • Manfaatkan konsultan properti atau agen terpercaya yang bisa merekomendasikan PPAT berpengalaman

Ingin tahu estimasi biaya lebih akurat untuk properti yang Anda incar? Cari dan konsultasikan langsung di Rumatemu.com.

Blog Lainnya

Jual atau sewakan properti Anda lebih cepat dan muda deng Rumatemu sekarang!

Jual rumah, ruko, atau apartemen lebih cepat dan mudah — jangkau ribuan calon pembeli di seluruh Indonesia dengan Rumatemu.